KPK Telaah Penerimaan Rupiah dan Dolar Mendagri Tjahjo Kumolo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelaah laporan sejumlah uang dalam bentuk dolar AS dan rupiah serta dua bongkahan batu alam, Menteri Dalam
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelaah laporan sejumlah uang dalam bentuk dolar AS dan rupiah serta dua bongkahan batu alam, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Itu sebelumnya dilaporkan Tjahjo ke bagian Gratifikasi KPK yang diwakili oleh stafnya. "Ya, masih proses analisa," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono melalui pesan singkatnya, Jumat (25/12/2015).
Menurut Giri analisa itu akan dilakukan paling lama 30 hari kerja. Hasilnya akan menentukan apakah penerimaan itu akan menjadi milik negara atau pelapor.
"Analisa maksimal 30 hari kerja. Analisa menentukan akan menjadi milik negara atau pelapor," kata Giri.
Giri mengungkapkan, penerimaan itu baru dilaporkan kepada pihaknya pada Selasa 22 Desember 2015. Saat itu pelaporan diwakili oleh staf Tjahjo. Namun dia tidak ingat secara detail jumlah uannya. Termasuk terkait apa pemberian itu.
"Sejumlah uang rupiah dan dollar, dan 2 bongkahan besar batu akik (raw). Yang melaporkan ke KPK itu stafnya pada 22 Desember 2015. (jumlahnya) saya lupa, tapi cukup besar," kata Giri.