Pelayanan Samsat Bakal Libur Selama Tiga Hari

Pemilik kendaraan bermotor yang ada di wilayah Sumsel termasuk Palembang pastinya bertanya-tanya mengenai pelayanan samsat selama libur dan cuti

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M A FAJRI
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemilik kendaraan bermotor yang ada di wilayah Sumsel termasuk Palembang pastinya bertanya-tanya mengenai pelayanan samsat selama libur dan cuti nasional. Karena, pastinya takut jika pajak kendaraan jatuh tempo tepat dihari cuti atau libur nasional.

Akan tetapi, para pemilik kendaraan tidak perlu takut bila di denda karena tidak dapat membayar pajak lantaran pelayanan samsat libur selama tiga hari. Wajib pajak, tidak akan dikenakan denda selama cuti dan libur nasional dari tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2015.

"Wajib pajak tidak akan dikenakan denda bagi kendaraanya yang jatuh tempo pada tanggal itu, akan tetapi cepat untuk dibayar pada tanggal 28 Desember. Bila tidak dibayar, maka denda akan dikenakan kepada wajib pajak," ujar Kasubdit Reg Iden AKBP Prasetyo didampingi Kasie STNK AKP Harris Batara, Rabu (23/12/2015).

Tidak dikenakannya denda selama tiga hari bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan, memang diberikan toleransi berdasarkan kesepakatan bersama antara Ditlantas Polda Sumsel, Dispenda, Bank Sumsel Babel dan Jasa Raharja.

Karena memang, semua pelayanan publik saat cuti dan libur nasional tidak beroperasi. Sehingga, wajib pajak yang kendaraannya jatuh tempo selama tiga hari pelayanan pajak kendaraan tidak dikenakan denda. Saat melakukan pembayaran pada 28 Desember, akan tetap dikenakan pajak kendaraan secara normal.

"Itu berlaku untuk pajak kendaraan lima tahunan maupun satu tahunan. Tetapi kami harap, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di hari yang telah ditentukan," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved