Bursa Cawawako Palembang
Sebagai Wako, Harnojoyo Bersikukuh Punya Hak
Walikota (Wako) Palembang Harnojoyo cenderung bersikukuh dirinya sebagai kepala daerah memiliki hak untuk proses pengajuan calon wakil Wakil Walikota
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Walikota (Wako) Palembang Harnojoyo cenderung bersikukuh dirinya sebagai kepala daerah memiliki hak untuk proses pengajuan calon wakil Wakil Walikota (Wawako) kedepan tetap harus melalui dirinya, sebelum diajukan ke DPRD setempat.
Pasalnya, hal itu sesuai rujukan surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atas permintaan DPRD Palembang sebelumnya.
"Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 49 tahun 2008, sebab UU nomor 8 tahun 2015 belum ada PPnya, sehingga menurut informasi dari Kemendagri kembali ke PP nomor 49,"katanya disela-sela menghadiri hari juang TNI AD 2015 di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Selasa (15/12/2015).
Dengan begitu, secara otomatis jika mengacu PP 49, maka Wako atau kepala daerah, memilihki hak untuk menyaring dan menseleksi, calon-calon yang diusulkan partai pengusung dan pendukung pasangan Romi Herton-Harnojoyo pada Pilkada Palembang 2013 lalu.
Meskipun begitu, pimpinan DPRD Palembang (ketua dan 3 wakil ketua), telah sepakat jika DPRD akan kembali konsultasi ke Kemendagri. Sebab, setelah dilakukan rapat pimpinan terbatas, disimpulkan jika UU nomor 8/2015 dan PP 49/2008 dinilai kontradiktif dan bertentangan.
"Silahkan (DPRD Palembang) konsultasi Kemendagri. Kita lihat saja, dan semua ada mekanisme dan tahapan. Sebab, masing-masing partai yang berhak mnengusulkan nama calon, nanti setelah diajukan ke kepala daerah akan diajukan ke DPRD,"tandasnya.