Kuasa Hukum: Nikita jadi Saksi, Bukan Tersangka

polisi mengaku masih melakukan pengembangan kasus berkait keterlibatan artis lain

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/JEPRIMA
Pemain film Nikita Mirzani saat berada didalam mobil pribadinya ketika menunggu hujan reda di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (14/1/2015). Nikita kembali dijebloskan kedalam rutan atas kasus penganiayaan terhadap Beverly Sandie dan Olivia Sandie pada 2012 Silam di kawasan Kemang. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum artis peran Nikita Mirzani, Partahi Sihombing mengatakan, kliennya hanya akan dijadikan saksi dalam kasus prostitusi online. Nikita sendiri diciduk polisi di sebuah hotel bintang lima di Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

"Dalam persidangan nanti kan Nikita akan diposisikan sebagai korban, merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, nantinya Nikita akan memberikan kesaksian saja, sebagai saksi dia, jadi bukan tersangka," kata Partahi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (12/12/2015).

Sebelumnya, NM dan juga finalis Miss Indonesia 2014 berinisial PR diamankan oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama dengan manajernya yang berinisial F dan seorang terduga mucikari bernama O dengan kasus dugaan prostitusi online.

Dari penangkapan itu, polisi mengaku masih melakukan pengembangan kasus berkait keterlibatan artis lain dalam prostitusi online yang dikelola O mengingat F diketahui berprofesi sebagai manajer sejumlah artis.

Bahkan berkait dengan pengembangan tersebut, Partahi mengatakan bahwa kliennya siap memberikan kesaksian jika pihak kepolisian membutuhkan keterangan kliennya tersebut.

"Ya kami tunggu kelanjutannya, artinya kalau pihak kepolisian membutuhkan keterangan lebih jauh dalam proses F sama si O ya kami siap," katanya.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved