MKD Tidak Berhasil Pinjam Rekaman Asli 'Papa Minta Saham' dari Jampidsus

Dia juga menyatakan telah meminta salinan surat tersebut dan berencana menggelar rapat internal MKD untuk mengambil langkah selanjutnya

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM/Valdy Arief
Junimart Girsang sambangi Kejaksaan Agung, Kamis (10/12/2015) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak berhasil meminjam rekaman asli bos freeport dengan Setya novanto dari kejaksaan Agung.

MKD tidak mendapatkan ijin meminjam rekaman tersebut setelah bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah

Anggota MKD DPR Junimart Girsang menjelaskan dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit tersebut, Jampidsus memperlihatkan surat pernyataan dari Maroef.

Pada surat tertanggal 3 Desember 2015 yang tertulis tangan dan ditangantangani Maroef, pada intinya menolak barang tersebut dipindahtangankan.

"Pak Jampidsus menyerahkan surat pernyataan dari Maroef Sjamsoeddin yang mengatakan bahwa Pak Maroef tidak bersedia apabila barang bukti yang diserahkan ke Kejagung dipinjamkan kepada siapapun," kata Junimart Girsang di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Hal tersebut, disebut Junimart, tidak mengagetkan pihaknya.

Dia juga menyatakan telah meminta salinan surat tersebut dan berencana menggelar rapat internal MKD untuk mengambil langkah selanjutnya dari tindakan Maroef yang menolak memberikan rekaman asli pada ponselnya.

Rekaman pembicaraan dalam ponsel tersebut, merupakan bukti dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR RI Setya Novanto yang tengah disidangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pada sidang yang berlangsung pada Kamis (3/12/2015), Maroef sebagai saksi diminta untuk menghadirkan bukti rekaman tersebut, langsung dari ponselnya.

Sedangkan ponsel tersebut, saat ini tengah berada di Jampidsus untuk menyelidiki dugaan permufakatan jahat pada pembicaraan yang direkam dengan alat komunikasi itu.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korups

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved