PILKADA SERENTAK

Kuasa Hukum Paslon OI Saling Lapor

Pasca pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak Kabupaten Ogan Ilir (OI), tahun 2015, masing-masing kuasa hukum pasang calon (pas

TRIBUN SUMSEL.COM/M SYAHBENI
Seorang pemilih saat diminta mencelupkan jarinya ke dalam tempat tinta di TPS 03 Desa Ibul Besar Kabupaten Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM,INDERALAYA - Pasca pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak Kabupaten Ogan Ilir (OI), tahun 2015, masing-masing kuasa hukum pasang calon (paslon) nomor urut 1 Helmy-Muchendi maupun paslon nomor urut 2 AW Noviadi-Ilyas Panji Alam, Kamis (10/12) mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten OI, di Jalintim Km 34 Inderalaya-Kayuagung. Kedatangan masing-masing kuasa hukum kedua paslon tersebut di waktu yang berbeda.

Pertama, kuasa hukum paslon nomor urut 1 Helmy-Muchendi, beserta rombongan datang ke Panwaslih OI Rabu siang pukul 12.30. Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pilkada berupa money politik yang terjadi sehari sebelum penyelenggaraan pesta Demokrasi 5 tahunan itu. Dugaan pelanggaran dalam bentuk money politik yang dilaporkan oleh kuasa hukum paslon nomor urut 1 itu, terjadi di Desa Tanjung Sejaro Inderalaya Selatan, dengan cara membagi-bagikan uang ke setiap warga yang tercantum ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan nilai yang cukup bervariasi.

Kedua, sama halnya dengan kuasa hukum paslon nomor urut dua, juga melaporkan dugaan pelanggaran dalam bentuk money politik yang terjadi di-5 Kecamatan dalam lingkungan Kabupaten OI. Tim kuasa hukum paslon nomor urut dua Daby K Gumayra SH mengungkapkan kendati kliennya sudah menang pada saat dilakukan penghitungan cepat yang dilakukan salah satu lembaga survei dengan kemenangan lebih dari 7 persen jika dibandingkan dengan kedua paslon lainnya.

Namun, pihaknya tetap melaporkan dugaan pelanggaran dalam bentuk money politik yang diduga dilakukan oleh timses paslon urut 1. "Kita sama-sama melapor. Kita juga melaporkan dugaan pelanggaran money politik," kata kuasa hukum Ofi-Ilyas seraya menambahkan kendati kliennya telah meraih hasil tertinggi. Namun lanjutnya, pihaknya tetap mengantisipasi segala kemungkinan guna memantapkan kemenangan untuk kliennya di Pilkada OI tahun 2015 ini.

Sementara itu, Ketua Panwaslih OI Syamsul Alwi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran Pilkada dalam bentuk money politik yang dilaporkan oleh kuasa hukum masing-masing kedua paslon yakni paslon urut 1 dan paslon urut 2. "Iya benar, hari ini ( kemarin, red) ada dua pihak dari kuasa hukum paslon urut 1 dan 2 datang kesini. Kedatangan mereka, guna melaporkan adanya dugaan pelanggaran money politik yang terjadi sehari sebelum penyelenggaraan Pilkada. Money politik yang mereka laporkan cukup bervariasi, kisaran Rp 50-100 ribu. Jadi, keduanya sama-sama melapor," ujar ketua Panwaslih OI Syamsul Alwi ketika dihubungi melalui via telepon selluler, Kamis (10/12).

Guna melakukan proses selnjutnya, papar Syamsul Alwi, pihaknya akan memintabeberapa saksi dari pihak pelapor yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran dalam bentuk money politik yang terjadi sehari sebelum pelaksanaan Pemilukada Kabupaten OI. "Laporan kedua kuasa hukum paslon telah kita terima. Selanjutnya akan kita lakukan investigasi. Dari hasil investasi nanti. Maka, akan kita bawa ke Gakkumdu," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved