PILKADA SERENTAK
Kandidat Paslon Eftiyani dan Ferdian Tidak Bisa Milih di Pilkada PALI
Paslon nomor urut II jalur perorang, Sukarman - Almarizan (SUKA) mendaftar tempat yang berbeda,
Laporan wartawan Tribunsumsel.com Ariwibowo
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hari ini mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda di wilayah Bumi Serapat Serasan, Rabu (9/12/2015).
Paslon nomor urut 1, Heri Amalindo mencoblos di TPS 03, sedangkan calon wakil bupati Ferdian Andreas Lacony, tidak bisa menyalurkan hak suaranya dikarenakan mempunyai kartu identitas warga Kabupaten PALI.
Sementara itu, Paslon nomor urut II jalur perorang, Sukarman - Almarizan (SUKA) mendaftar tempat yang berbeda, Sukarman mencoblos di TPS 03 Desa Sukarami, Kecamatan Penukal Utara sedangkan wakilnya mencoblos di TPS 07 Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal.
Untuk Paslon nomor 3 jalur perorangan, Eftiyani-Muktar Jayadi (YaMu), Efiyani tidak bisa memilih karena KTP tercatat sebagai warga Palembang, dan Muktar Jayadi menyalurkan hak suaranya di TPS 03 Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang.
"Kalau saya stanbay di rumah,(Jalan Gang Sanif, Kelurahan Talang Ubi Timur, PALI) KTP saya tercatat di Palembang," ujar Eftiyani, ketika dihubungi melalui via handphone.