MKD Periksa Setya Novanto Pagi Ini
Namun, sidang bisa berlangsung tertutup apabila saksi atau terlapor hendak menyampaikan hal-hal sensitif yang tidak boleh diketahui publik.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto, Senin (7/12/2015). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan meminta saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, rapat MKD pada 24 November lalu menyepakati, seluruh sidang kasus Novanto akan berlangsung secara terbuka.
Namun, sidang bisa berlangsung tertutup apabila saksi atau terlapor hendak menyampaikan hal-hal sensitif yang tidak boleh diketahui publik.
Akan tetapi, ia menegaskan, pihak yang dipanggil tak bisa meminta agar semua hal disampaikan tertutup.
"Tidak bisa semuanya, hanya untuk beberapa hal," kata Junimart, beberapa waktu lalu.
Adapun pengacara Novanto, Firman Wijaya, memastikan bahwa kliennya akan hadir. Novanto siap untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan yang dituduhkan kepadanya.
"Beliau pastinya akan memberikan penjelasan," kata Firman.
Sebelumnya, MKD telah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.
MKD juga sudah memeriksa saksi kunci, yakni Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Satu saksi kunci lainnya, pengusaha minyak Riza Chalid, mangkir dari panggilan MKD.
Dalam kasus ini, Novanto, dibantu Riza, diduga berupaya meminta saham dan proyek listrik kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden dan Wapres.
Rekaman percakapan saat bertemu di sebuah hotel di kawasan Pacific Place, Jakarta, 8 Juni 2015, sudah diperdengarkan dalam sidang MKD.