Jangan Tertipu Wajah, Perempuan Berparas Cantik Ini Simpan Narkoba di Cincin
Saat digeledah, di jari manis sebelah kiri di selip cincinnya, NM kedapatan sabu-sabu senilai Rp 200 ribu sedangkan di saku depan sebelah kiri Desi me
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ari Wibowo
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Dua perempuan berparas cantik terpaksa diciduk jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, lantaran tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua perempuan warga Talang Pipa Bawah, Kecamatan Talang Ubi, NM (16) dan Desi Permata Sari (22) dicegat saat melintas di Jalan Handhayani Mulia tepatnya di depan Apotik Manjur Talang Ubi, menggunakan sepeda motor warna putih suzuki skaydrive, sekitar pukul 17.00 Kamis(3/12) sore.
Saat digeledah, di jari manis sebelah kiri diselipkan cincinnya, NM kedapatan sabu-sabu senilai Rp 200 ribu sedangkan di saku depan sebelah kiri Desi menyimpan peralatan penghisap sabu-sabu seperti bong, pipit, korek api dan lainnya.
"Sabu itu, kami dapat dari Iy(DPO) warga Simpang Raja, sejak satu tahun aku janda pakai sabu-sabu itu, tapi sabu yang kami bawa itu bukan untuk pakai, melainkan mengambil pesan orang," ujar Desi, yang mengaku cuma tamat SMP, Jumat(4/12).
Senada dikatakan, NM, mengatakan walaupun dirinya sudah lama terkena kecanduan narkoba. Namun, sabu-sabu yang ia disimpan itu hanya untuk mengambil pesan orang lain.
"Aku memang kecanduan narkoba, tapi yang kami ambil itu cuma itu mengantar, bukan untuk dikonsumsi," kata remaja berkulit putih ini.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban SIK SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Rusli SH, membenarkan penangkap kedua perempuan itu, setelah pihaknya melakukan pengeldahan.
"Keduanya dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan 112 dengan ancaman 14 tahun penjara," jelas Kompol Janton.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/nm-dan-desi-tertunduk-saat-diamankan-di-mapolsek-talang-ubi-jumat4122015_20151204_192250.jpg)