Dampak jika Kontrak Tak Diperpanjang Versi Bos Freeport

"Dampaknya sangat besar," kata Maroef saat memberi keterangan di Majelis Kehormatan Dewan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam sidang terbuka di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (3/12/2015). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengatakan, masalah besar akan muncul jika kontrak karya Freeport tidak diperpanjang. Kontrak tersebut akan habis pada 2021.

"Dampaknya sangat besar," kata Maroef saat memberi keterangan di Majelis Kehormatan Dewan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Maroef hadir sebagai saksi atas pengusutan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR seperti yang diadukan Menteri ESDM Sudirman Said.

Hal itu disampaikan Maroef saat ditanya apa dampak terhadap Freeport dan masyarakat Papua jika kontrak Freeport tak diperpanjang.

Maroef mengatakan, Freeport bukan hanya soal bisnis, tetapi juga terkait dengan sosial. Kontrak tersebut terkait dengan karyawan berserta keluarganya, masyarakat sekitar dan warga Papua.

Ia menambahkan, jika Freeport berhenti beroperasi, dampaknya juga terhadap lingkungan.

Kerusakan lingkungan akan terjadi karena wilayah tambang harus terus dipelihara.

Menurut dia, akan muncul juga masalah dari sisi keamanan. Konflik bisa terjadi jika Freeport hengkang dari Papua.

"Kalau ditinggalkan wilayah operasional Freeport dari Tembagapura sampai bawah dimiliki tujuh suku besar. Mungkin bisa klaim antarsuku ini milik saya, ini milik saya," kata mantan Wakil Kepala BIN itu.

Ketika ditanya apakah ada dampak politik jika Freeport berhenti beroperasi, Maroef menjawab, hubungan bilateral Indonesia dengan Amerika Serikat bisa terganggu.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan bahwa PT Freeport Indonesia tidak layak mendapatkan perpanjangan kontrak karya jika tak mampu memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Luhut, Freeport belum memenuhi syarat divestasi dan pembangunan smelter yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.

Selain dua syarat itu, Freeport juga masih harus memperbarui pembagian royalti dengan Indonesia dan pembangunan Papua.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved