DPRD Sumsel Apresiasikan Keluarnya SPDP Bagi Korporasi Pelaku Kebakaran Hutan
PAN di DPRD Sumsel ini, tak dipungkiri adanya penegakan hukum terhadap korporasi, akan berdampak dari investasi yang hendak masuk ke Sumsel.
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Keluarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari aparat penegak hukum, dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung terhadap korporasi pelaku pembakaran saat ini diapresiasikan DPRD Sumsel.
Menurut ketua komisi II DPRD Sumsel Joncik Muhammad, meski bencana kebakaran hutan dan lahan (Kebarhutla) sudah selesai, penegakan hukum terhadap korporasi pelaku pembakaran tetap berjalan, dan diharapkan adanya penegakan hukum tersebut.
Ia juga menerangkan, jika nantinya dalam proses hukum menyatakan pihak perusahaan bersalah, maka ia meminta kepada kepala daerah (Bupati) yang mengeluarkan izin untuk segera mencabutnya.
"Kalau nanti dalam hal pidananya terbukti, maka izinnya kita minta dicabut oleh Bupati,"kata Joncik, Rabu (2/12/2015).
Diterangkan Joncik, meskipunn dalam SPDP tersebut terdapat 15 yang berada di Sumsel. Namun, asas praduga tidak bersalah.
"Komisi II DPRD Sumse tetap mengedepankan praduga tak bersalah, meskipun cukup bukti nanti pada kenyataan hukumnya beda. Tetapi, kalau terbukti harus disikapi dengan bijaksana,"tandasnya.
Ditambahkan ketua fraksi PAN di DPRD Sumsel ini, tak dipungkiri adanya penegakan hukum terhadap korporasi, akan berdampak dari investasi yang hendak masuk ke Sumsel.
"Pasti ini berdampak dengan investasi yang akan masuk. Tetapi, hal ini bisa menjadi dasar, sesuai dengan uu 39/2014 tentang perkebunan, dan sebagainya, apabila hendak berinvestasi harus memenuhi syarat. Sebab selama ini perusahaan kurang memperhatikan soal itu karena payung hukumnya hanya Permentan (Peraturan Menteri Pertanian), dan ini jadi pelajaran, serta harus ada pengawasan baik aspek lingkungnan,"capnya, seraya dirinya melihat pasti banyak perusahaan perkebunan di Sumsel yang melakukan perusakan lingkungan.
Joncik menuturkan, adanya uu baru tersebut dan penegakan hukum secara tegas, demi adanya kepastian hukum, sehingga pengusaha punya batas-batas, terhadap lingkungan yang korbannya mayarakat banyak.
"Selama ini mayoritas perusahaan yang ada bermasalah dari lingkungan, baik plasma, tenaga kerja lokal, serta konflik lahan dengan masyarakat. Kedepan hal-hal tersebut bisa diminimalisir,"tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima 51 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari aparat penegak hukum.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menjelaskan, jumlah itu terdiri atas 3 SPDP dari Bareskrim Polri, 10 SPDP dari Polda Kalimantan Tengah, 13 SPDP dari Polda Kalimantan Barat, 2 SPDP dari Polda Kalimantan Timur, 15 SPDP dari Polda Sumatera Selatan, dan 8 SPDP dari Polda Jambi.
Tiga SPDP yang berkasnya disidik oleh Bareskrim Polri, yakni atas nama PT Bumi Mekar Hijau, PT Tempiral Palm Resources, dan PT Waimusi Agroindah yang semuanya berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.
