Bos PT BGD dan Dua Anggota DPRD Banten Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
ketiganya ditangkap di sebuah restoran di bilangan Serpong setelah melakukan transaksi penyerahan uang dari Ricky ke Hartono dan Setya.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka setelah melakukan tangkap tangan di Banten pada Selasa (1/12/2015) siang.
Ketiganya adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono, Ketua Komisi III DPRD Banten fraksi PDI Perjuangan FL Tri Satya Santoso, dan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tapinangkol.
"Sesudah digelar perkara, dilakukan ekpose, disimpulkan bahwa ada dugaan tipikor yang diduga dilakukan masing masing RT, SMH, dan TSS," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Hartono dan Setya untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016.
Johan mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah restoran di bilangan Serpong setelah melakukan transaksi penyerahan uang dari Ricky ke Hartono dan Setya.
"Dari dugaan tindak pidana korupsi ini, RT sebagai pemberi sementara TSS dan SMH sebagai penerima," kata Johan.
Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang dari dua lokasi yang berbeda, termasuk tiga sopir dan tiga staf PT Banten Global Development.
Namun, enam orang tersebut dilepaskan karena tidak terbukti tindak pidana yang melekat pada mereka.
Dalam kasus ini, Ricky dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Setya dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/dprd-banten-tersangka_20151202_161327.jpg)