Sandy Tumiwa Batal Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Sandy Tumiwa saat ini sudah masuk tahap P21 alias dinyatakan lengkap.

FOTO : OKKI MARGARETHA
Sandy Tumiwa ketika digiring ke Polda Metro Jaya oleh pihak kepolisian, Kamis (26/11). 

TRIBUNSUMSEL.COM-Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Sandy Tumiwa saat ini sudah masuk tahap P21 alias dinyatakan lengkap. Artinya, berkas tinggal diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sayangnya, hingga saat ini Sandy selaku tersangka bersama barang bukti belum juga dilimpahkan lantaran ada kendala dari pihak kejaksaan. Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Ridwan selaku kuasa hukum Sandy.

"Terkait informasi, sedianya bahwa ada rencana tahap dua pelimpahan berkas berikut tersangka ke kejaksaan. Berhubung karena jaksa yang bersangkutan tak ada di tempat, ada pelatihan di Jogja dan Bandung, jadi diundur pada Senin 7 (Desember 2015) besok. Informasi Ini kami dapatkan langsung dari pihak penyidik," terang Ridwan selaku kuasa hukun Sandy saat ditemui tabloidnova.com di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Senin (30/11/2015).

Seperti yang diketahui, Sandy di diciduk aparat kepolisian di rumah kostnya kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015) lalu. Ia dituding menjalani bisnis investasi bodong yang berugikan banyak orang. Akibatnya, ia pun harus ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta sebelum akhirnya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Novrina/Tabloidnova.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved