Tangan Diborgol, Kata Sandy Tumiwa: Itu Prosedur

Kuasa hukum Sandy Tumiwa menampik adanya penangkapan pada kliennya.

FOTO : OKKI MARGARETHA
Sandy Tumiwa ketika digiring ke Polda Metro Jaya oleh pihak kepolisian, Kamis (26/11). 

TRIBUNSUMSEL.COM-Kuasa hukum Sandy Tumiwa menampik adanya penangkapan pada kliennya. Menurut pengacara Sandy, keberadaan Sandy di kantor polisi adalah untuk melakukan klarifikasi terhadap polisi atas kasus penipuan yang dituduhkan kepadanya.

"Tapi ini bukan penahanan, ini hanya klarifikasi!" tegas pengacara Sandy, Firman Chandra, saat dijumpai tabloidnova.com di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015) malam.

Pernyataan kuasa hukum Sandy memang menggelitik. Sebab, jauh sebelum Sandy angkat suara, pihak kepolisian sudah menurunkan rilis mengenai penangkapan Sandy dan rekan bisnisnya, Cici, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "Iya, sprinkap (Surat Perintah Penangkapan, red) ada. Ini cuma mau klarifikasi siapa yang salah atau benar. Lebih tepatnya kami datang kesini karena ada iktikad baik," kata pengacara Sandy.

Sementara itu, tabloidnova.com sempat mendapati Sandy diborgol ketika tiba di kantor polisi. Momen itu terekam jelas dalam sebuah foto. Namun lagi-lagi kuasa hukum Sandy mengelak. "Tidak terjadi (pemborgolan)! Enggak ada itu, salah, salah," kata pengacara Sandy. "Jadi, fotonya salah ya, Bang?" tanya seorang pewarta. "Iya, jelas salah," kata Firman. "Itu semua prosedur. Sudah ya," kata Sandy menengahi.

Okki Margaretha/Tabloidnova.com

Sumber: Nova
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved