Lahan yang Diasuransikan Oleh Petani Baru 8792 Hektar

"Saat ini baru ada dua wilayah yang sudah mendaftarkan diri ke kita, yaitu OKU Timur dan Musi Rawas," ujar Kepala Cabang Asuransi Jasindo Sumbangsel,

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Kepala Cabang Asuransi Jasindo Sumbangsel, Rinto menunjukan polis asuransi pertanian saat ditemui di Kantor Asuransi Jasindo Jalan Kapten A Rivai, Selasa (24/11). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo ditargetkan oleh Pemerintah untuk dapat mengcover 46 ribu hektar lahan pertanian di Sumatera Selatan.

Namun hingga saat ini realisasinya baru mencapai 8792 hektar lahan pertanian.

"Memang kita di targetkan 46 ribu hektar lahan pertanian, namun sejauh ini belum dapat terealisasikan semua."

"Saat ini baru ada dua wilayah yang sudah mendaftarkan diri ke kita, yaitu OKU Timur dan Musi Rawas," ujar Kepala Cabang Asuransi Jasindo Sumbangsel, Rinto saat ditemui di Kantor Asuransi Jasindo Jalan Kapten A Rivai, Selasa (24/11).

Ia mengatakan kenadalanya memang waktu yang sempit, sosialisasi belum maksimal karena di dinas pertanian sendiri masih banyak kegiatan.

Seharusnya ada tujuh wilayah yang berpotensi seperti, OKU Timur, Musi Rawas, Muara Enem, OKI dan lain-lain.

Kita sudah mensosialisasikan asuransi pertanian ini kebeberapa wilayah tersebut, namun baru dua wilayah itu yang mendaftar kan polis asuransi pertaniannya.

Untuk wilayah OKU Timur sebenarnya potensinya sebesar 22 ribu hektar lahan pertanian, namun baru terdaftar 5129 hektar dan yang sudah membayar premi asuransi baru 3632,44 hektar dengan nominal Rp 130,767,840. Sedangkan untuk Musi Rawas yang terdaftar 3663 dan yang sudah membayar premi asuransinya 1350,85 hektar atau sebesar Rp 48,630,000.

"Asuransi tersebut disubsidi dari Pemerintah. Premi per hektar sebesar Rp 180 ribu dibayarkan sebesar Rp 150 ribu oleh pemerintah dan Rp 30 ribu dibayar petani per hektarnya. Untuk pertanggungan sebesar Rp 6 juta (biaya per tanam per hektar), apabila gagal panen," katanya.

Meski demikian tak semua petani mendapat fasilitas tersebut, selain itu asuransi pertanian hanya berlaku untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani.

Setiap kelompok petani mendapatkan satu polis asuransi dan jangka waktu asuransi satu musim tanam (4 bulan) dimulai sejak tanam hingga panen.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved