Keluarga Leni Minta Gugatan Tersangka Aan dan Ari Tidak Dikabulkan

"Adik kami yang menjadi korban penjambretan yang dilakukan Aan dan Ari ini meninggal setelah divonis mati batang otak."

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Rekontruksi terhadap korban Leni yang dilakukan Aan dan Ari. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua tersangka Ari dan Aan yang mempraperadilkan terhadap Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Pranoto dan Kapolsek IT 1 AKP Zulkarnain, ditanggapi keluarga Leni Suryani yang menjadi korban penjambretan yang dilakukan dua tersangka.

Dari praperadilan yang dilakukan kedua tersangka, keluarga Leni meminta hakim dapat melihat secara jeli untuk kasus penjambretan ini.

Karena selama ini pelaku penjambretan selalu mendapatkan hukuman ringan, meski korbannya luka hingga meninggal dunia.

"Adik kami yang menjadi korban penjambretan yang dilakukan Aan dan Ari ini meninggal setelah divonis mati batang otak."

"Dari kejadian ini, jangan sampai ada Leni-leni lain yang menjadi korban. Cukup adik kami saja yang menderita hingga meninggal dunia," ujar kakak Leni Hendrawan ketika ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/11/2015).

Selain memberikan dukungan kepada pihak kepolisian, keluarga Leni juga memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang menjadi kasus adik mereka menjadi atensi.

Karena, kasus penjambretan jangan dianggap kejahatan biasa, tetapi harus dianggap serius karena dapat menghilangkan nyawa seseorang.

"Harus ada hukuman yang berat untuk para tersangka, karena mereka ini tidak pernah memikirkan nyawa orang. Hanya memikirkan mendapatkan barang lalu membawa ketakutan untuk masyarakat."

"Makanya, kami berharap kepada hakim agar melihat secara jeli pra peradilan yang ajukan terssangka Ari dan Aan. Jangan sampai hukum dapat dipermainkan hanya karena sesuatu hal," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved