Bawa Senjata, 8 Peserta Kongres HMI Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepada awak media menuturkan delapan orang yang diduga sebagai penggembira dalam kongres HMI ke-29 di Pekanbaru itu diamankan dari dua lokasi.
TRIBUNSUMSEL.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menetapkan delapan orang peserta Kongres HMI di Pekanbaru sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata api rakitan.
Delapan mahasiswa ini diamankan saat digelar sweeping kepada seluruh peserta kongres, Senin (23/11/2015).
Polisi berjanji akan memproses secara hukum kedelapan mahasiswa itu. Dari delapan tersangka, satu orang diketahui kader HMI asal Ambon dan tujuh lainnya dari Makassar.
Terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata api itu, polisi akan menjerat kedelapan orang itu dengan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela, kepada awak media menuturkan delapan orang yang diduga sebagai penggembira dalam kongres HMI ke-29 di Pekanbaru itu diamankan dari dua lokasi.
Empat orang dari Gelanggang Remaja, masing-masing inisial HA, JS, AK, DA diamankan di Gelanggang Remaja. Empat orang lainnya MA, alias A, Y alias Y, ML, AY diamankan di Gelanggang UNRI.
Polisi belum bisa memastikan motif dari para kader HMI itu membawa senjata api. Polisi telah memastikan jika kedelapan orang itu adalah mahasiswa yang dikuatkan dengan kartu mahasiswa yang dipegang oleh masing-masing tersangka itu.
Dalam sweeping yang dilakukan petugas gabungan TNI dan Polri, puluhan senjata tajam jenis badik, golok, kris, samurai, senjata api rakitan, busur, hingga cairan beracun berhasil diamankan petugas.
Sweeping itu dilakukan menyusul ada insiden kerusuhan yang terjadi pada Senin (23/11/2015) subuh yang menyebabkan dua orang menderita luka, satu di antaranya terkena busur pada bagian punggung dan harus dirawat intensif di sebuah rumah sakit swasta.