Sosialisasi UU Pers, Walikota Prabumulih Klarifikasi Masalah PT KAI

rumah kumuh dan ruko di sepanjang rel tidak dipermasalahkan.

Penulis: Edison | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM ketika menyampaikan sambutan dalam acara sosialisasi UU Pers di Aula RSUD Prabumulih,Senin (23/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengklarifikasi permasalahan kisruh antara Pemerintah kota Prabumulih dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait pembagunan taman beserta tugu mirip tugu pancoran di samping rel Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Ridho meminta awak media memberitakan sesuai fakta dan meminta menanyakan ke pihak PT KAI kenapa warga membangun kios, rumah kumuh dan ruko di sepanjang rel tidak dipermasalahkan.

"Sementara kenapa kita membangun untuk menata tidak diperbolehkan, dimana salah Prabumulih. Tolong wartawan bantu (tanya-red) karena ini demi keindahan kota kita," ungkap Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM ketika menyampaikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Undang-undang Pers nomor 40/1999 dan peraturan dewan Pers di aula RSUD Prabumulih, Senin (23/11/2015).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved