Layanan Cepat Korban Kecelakaan dari Jasa Raharja

PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat kepada

Penulis: Linda Trisnawati |
zoom-inlihat foto Layanan Cepat Korban Kecelakaan dari Jasa Raharja
Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sumsel, A.A Yudi Ngurah Sudarma SE MM.

Laporan wartawan TribunSumsel.com/LINDA TRISNAWATI

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan. Hal tersebut dibuktikanya dengan cara jika di proses pagi hari siang sudah cair.

"Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat, pagi pengajuan dan siang cair, asal pesaratannya lengkap. Untuk persyaratanya seperti laporan dari Polisi, kartu keluarga, kartu identitas korban dan ahli waris," ujar Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sumsel, A.A Yudi Ngurah Sudarma SE MM.

Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja yaitu, untuk korban meninggal dunia Rp 25 juta, cacat tetap maksimal Rp 25 juta, luka-luka yang dirawat maksimal Rp 10 juta dan untuk biaya penguburan Rp 2 juta bergerak cepat, supaya proses pemberian santunan dapat diselesaikan. Petugas Jasa Raharja di lapangan berkoordinasi dengan mitra terkait.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved