Layanan Cepat Korban Kecelakaan dari Jasa Raharja
PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat kepada
Penulis: Linda Trisnawati |
Laporan wartawan TribunSumsel.com/LINDA TRISNAWATI
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan. Hal tersebut dibuktikanya dengan cara jika di proses pagi hari siang sudah cair.
"Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat, pagi pengajuan dan siang cair, asal pesaratannya lengkap. Untuk persyaratanya seperti laporan dari Polisi, kartu keluarga, kartu identitas korban dan ahli waris," ujar Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sumsel, A.A Yudi Ngurah Sudarma SE MM.
Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja yaitu, untuk korban meninggal dunia Rp 25 juta, cacat tetap maksimal Rp 25 juta, luka-luka yang dirawat maksimal Rp 10 juta dan untuk biaya penguburan Rp 2 juta bergerak cepat, supaya proses pemberian santunan dapat diselesaikan. Petugas Jasa Raharja di lapangan berkoordinasi dengan mitra terkait.