Soal Rosmadidar, Pemkab OI Tidak Banding

tidak ingin melakukan upaya banding karena beberapa faktor, terutama kemanusian.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Penjabat Bupati OI Yulizar Dinoto 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang mengabulkan sebagian tuntutan Rosmadidar (55) kepada Bupati Ogan Ilir (OI) terkait pemecatan sebagai PNS Guru Agama beberapa waktu lalu ditanggapi positif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI.

Menurut Penjabat (Pj) OI Yulizar Dinoto, pihaknya akan menerima putusan tersebut, dan dipastikan tidak akan melakukan upaya hukum lainnya, baik banding ataupun kasasi.

"Insya Allah, kami tidak akan banding, namun tetap dibicarakan dahulu. Sebagai Penjabat OI, saya akan memanggil kabag hukum dan kuasa hukum yang mengurusi, karena sudah ada putusan tingkat pertama dari PTUN,"kata Yulizar, Jumat (20/11/2015).

Diterangkan Yulizar, dirinya menyarankan kepada jajarannya tidak melakukan banding tersebut, karena ingin mengakhiri polemik yang ada, dan tidak ingin mengambing hitamkan pihak-pihak yang salah. Termasuk mantan Bupati OI Mawardi Yahya, karena saat ini dirinyalah yang memangku jabatan tersebut.

"Saya menyarankan sebagai Penjabat tidak untuk banding, sehingga kekuatan hukum tersebut menjadi tetap, dan saya akan rehabilitasi yang bersangkutan sesuai, surat putusan yang diminta PtUN untuk dicabut,"ujarnya, seraya pihaknya juga masih menunggu surat hasil keputusan tersebut untuk dipelajari.

Diungkapkan, Wakil Komandan Satgas (Wadansatgas) Penanggulangan bencana asap kebakaran hutan dan lahan (Kebarhutla) Sumsel ini, pihaknya tidak ingin melakukan upaya banding karena beberapa faktor, terutama kemanusian.

"Alasan kita tidak banding, ingin menjunjung tinggi asas keputusan PTUN meskipun baru tingkat pertama. Kedua faktor kemanusian, karena kabarnya dua tahun lagi ibu itu akan pensiun. Ketiga, untuk apa berlarut-larut atau dibuat rumit untuk melakukan banding, kasasi dan sebagainya, kalau bisa disederhanakan kenapa tidak?, sehingga ibu tersebut bisa bekerja kembali,"tandasnya.

Sebelumnya, dalam amar putusan majelis hakim PTUN Palembang mengabulkan sebagian tuntutan permohohan (Rosmadidar), yang merupakan guru agama SDN 07 Rantau Alai Kabupaten OI, yang tinggal di jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II , RT 09 Dusun 5 Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten OI, yaitu membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Bupati OI terhadap pemohon dan memerintahkan termohon Bupati mencabut SK Pemberhentian tersebut.

Namun tuntutan pemohonan meminta penundaan SK pemberhentiannya dan meminta ganti rugi ditolak majelis hakim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved