Suap Musi Banyuasin
Bambang : Minta Hukuman Seringan-ringanannya
"Kalau ditanya semua anggota dewan pantas dihukum berapa lama, saya bukan ahli hukum. Tetapi biarlah JPU yang nanti menentukannya," pungkasnya.
TRIBUN SUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Suasana sidang suap Muba di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (20/11/2015)
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Usai sidang pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Bambang Karyanto dan Adam Munandar di ruang sidang tipikor Palembang, Bambang. Karyanto menyampaikan agar ia mendapatkan hukuman seringan-ringanannya, Jumat (20/11/2015).
"Saya minta hukuman seringan-ringanan, bila lebih berat, itu hak majelis," katanya ketika ditemui usai persidangan.
Ketika ditanya untuk seluruh anggota dewan yang menerima uang suap, menurut Bambang semua anggota dewan harus bertanggung jawab karena semua anggota dewan menerima uang tersebut.
"Kalau ditanya semua anggota dewan pantas dihukum berapa lama, saya bukan ahli hukum. Tetapi biarlah JPU yang nanti menentukannya," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/suap-muba_20151120_110954.jpg)