Bagir Manan: Hate Speech Tidak Semestinya Jadi Produk Hukum
"Saya katakan mengapa harus dikait-kaitkan dengan itu, karena kaidah pidana itu, yang berkaitan dengan itu, tidak perlu ada kebencian-kebencian, kalau
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Adanya surat edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech, ditanggapi Ketua Dewan Pers Indonesia Bagir Manan. Menurutnya, ujaran kebencian ini tidak semestinya menjadi produk hukum.
Hal ini diungkapkan Bagir Manan usai meghadiri workshop 'Peliputan Pemilukada' yang digelar oleh Dewan Pers di aula Hotel Peninsula, Kamis (19/11/2015).
Diungkapkan Bagir, sesuai surat edaran Kapolri, hate speech itu dapat berkaitan dengan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan berkaitan dengan pencemaran nama baik.
"Saya katakan mengapa harus dikait-kaitkan dengan itu, karena kaidah pidana itu, yang berkaitan dengan itu, tidak perlu ada kebencian-kebencian, kalau orang merasa difitnah tidak perlu ada kebencian-kebencian, tapi berdasarkan fakta-faktanya saja. Jadi malah mempersulit penegakkan hukum saja mengkait kaitkan dengan itu," ujarnya.
Mantan ketua Mahkamah Agung (MA) ini mengungkapkan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kebencian itu ditujukan kepada dua kelompok, yaitu kepada pejabat pemerintah dan kepada golongan, jadi tidak kepada perorangan.
Kekhawatiran media/pers terhadap surat edaran hate speech ini, sangat beralasan karena yang paling mudah terkena adalah media, karena media berkaitan dengan penyebaran berita.
Namun kata Bagir, media tidak perlu khawatir secara berlebihan karena Kapolri sudah menegaskan bahwa surat edaran itu dalam rangka mendorong mediasi, artinya tidak buru-buru menjadi masalah hukum.
"Kemudian ada statement juga dari kepolisian yang menyatakan media tidak perlu khawatir karena polisi hanya memproses hate speech jika ada pengaduan. Itu artinya, kepolisian mendengar kekhawatiran kita," ujarnya.
Dilanjutkannya, hate speech bukanlah hal baru, karena di masa Hindia Belanda pasal itu sudah pernah diterapkan.
"Pengalaman di masa Hindia Belanda, pasal seperti ini selalu digunakan pemerintah untuk menjerat pers, dengan alasan menyebaran kebencian," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ketua-dewan-pers-bagir-manan-2015_20151119_223946.jpg)