Advokat Lokal Harus Bisa Bersaing Dalam Era MEA
Memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), diharapkan para advokat Indonesia khususnya yang ada di Sumsel bisa bersaing, agar tidak tersisih.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), diharapkan para advokat Indonesia khususnya yang ada di Sumsel bisa bersaing, agar tidak tersisih.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pengadilan Tinggi Palembang Nommy HT Siahaan, disela-sela melantik 51 advokat (Adv) dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang, yang diangkat dan diambil sumpah sebagai advokat di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, di Hotel Aston Palembang, Rabu (18/11/2015).
"Akhir tahun ini akan berlaku MEA, tentunya dengan itu, arus jasa dan barang akan berlaku sebebas-bebasnya, baik dari Indonesia maupun luar negeri sesama Asia. Ini tantangan sendiri bagi advokat, karena masa kedepan akan mengalir advokat dari Asia seperti Siangpura dan Malaysia yang profesional,"katanya.
Maka dari itu, menurut Nommy jika advokat lokal yang ada tidak sungguh-sungguh, dan berkualitas, maka advokat lokal akan tersisi dengan sendirinya.
"Untuk itu, kiranya advokat yang dilantik sekarang maupun yang ada, dapat terus mengasa ilmu, pengetahuan setinggi-tinggnya, agar bisa bersaing. Sebab pengadilan sendiri harus terus mengikuti aturan dan pola baru, sementara advokat tetap memakai pola lama maka tidak akan meaching,"pesannya.
Ditambahkannya, advokat sama seperti profesi hakim, jaksa, dan penegak hukum lain. Tapi addvokat ada kekhususan atau keistimewaan, karena jabatan itu cukup elit jika dipandang segi ekonomi,
"Di AS profesi advokat adalah profesi menjanjikan, karena bisa mencetak uang, mengalahkan akuntan, arsitek, dokter dan lainnya, sebab negaranya yang menjunjung tinggi hukum, sehingga sangat tinggi prorfesi advokat disana, kecuali negara otoriter yang berbicara bukan hukum tetapi kekuasaan,"tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/suasana-pelantikan-dan-pengucapan-sumpah-advokat_20151118_211232.jpg)