Suap Musi Banyuasin
Hakim Perberat Putusan Terdakwa Suap APBD Muba
Putusan hakim lebih tinggi enam bulan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: M. Syah Beni | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syamsudin Fei dan Faysar terdakwa kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan, Senin, (16/1162015)
Selain itu keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan hakim lebih tinggi enam bulan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas putusan tersebut kedua terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir sebelum mengajukan upaya hukum selanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kedua-terdakwa-saat-mendengarkan-putusan-hakim_20151116_114351.jpg)