Suap Musi Banyuasin

Hakim Perberat Putusan Terdakwa Suap APBD Muba

Putusan hakim lebih tinggi enam bulan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: M. Syah Beni | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/M SYAH BENI
Kedua terdakwa saat mendengarkan putusan hakim 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syamsudin Fei dan Faysar terdakwa kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan, Senin, (16/1162015)

Selain itu keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan hakim lebih tinggi enam bulan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan tersebut kedua terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir sebelum mengajukan upaya hukum selanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved