Dua Bocah Ini Intai Korbannya Sebelum Menodong

Mereka diamankan oleh anggota kita yang saat itu tengah melakukan patroli rutin yang tak jauh dari lokasi,

TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Kedua pelaku saat diamankan di Polsek SU I, Sabtu (14/11/2015) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Anggota kepolisian dari Polsek Seberang Ulu (SU) I kembali menangkap komplotan para pelaku perampokan. Mirisnya, para pelaku yang diamankan ini masih berusia dibawah umur atau terbilang bocah. Mereka berinisial RY (15) dan RR (15), keduanya merupakan warga Jalan Ki Marogan Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Dua pemuda ini diamankan oleh petugas saat hendak melancarkan aksinya kepada seorang pedagang cabai yang tengah melintas dikawasan Jalan Panca Usaha Kecamatan SU I, Jumat (13/11/2015) dinihari.

"Mereka diamankan oleh anggota kita yang saat itu tengah melakukan patroli rutin yang tak jauh dari lokasi," ujar Kapolsek SU I, Kompol Suhardiman, Sabtu (14/11/2015).

Menurut Suhardiman, modus yang digunakan pelaku ialah dengan cara mengintai dan mengikuti calon korbannya yang tengah melintas menggunakan mobil. Setelah korban melintas di jalan yang sepi, kedua remaja ini langsung menghentikan kendaraan korbannya.

"Mereka ini sudah membututi korbannya dari Simpang Sungki, dan saat tiba di Jalan Panca Usaha mereka melancarkan aksinya. Mereka menyetop korban dengan cara memalangkan sepeda motor mereka didepan mobil korban," jelasnya.

Setelah berhenti, para pelaku langsung mendekati korban dengan membawa pisau dan sebilah balok untuk menakuti korbannya. Mereka langsung melancarkan aksinya, dengan meminta barang-barang berharga milik korban. Namun sial, aksi para pelaku kali ini gagal, karena ada anggota polisi yang melintas dan langsung mengamankan mereka.

"Pelaku ini orang tiga, dua berhasil kita amankan, semetara satu pelaku berinisial AR masih dalam pengejaran. Saat ini kita sudah mengantoi ciri-cirinya AR ini," ungkapnya.

Bersama kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.

"Kita masih lakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan polsek jajaran, karena disinyalir masih ada TKP lain. Sementara pelaku yang tertangkap ini akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved