Suap Musi Banyuasin
Bambang Karyanto : Terimakasih JPU
Setelah mendengarkan tuntutan JPU dirinya mengaku puas dan hatinya tenang karena selama ini ia cukup terbebani denga kasus yang menjeratnya.
Penulis: M. Syah Beni |
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bambang Karyanto terdakwa kasus suap pengesahan APBD berterimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah melakukan proses hukum secara cepat.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU dirinya mengaku puas dan hatinya tenang karena selama ini ia cukup terbebani denga kasus yang menjeratnya.
Tidak hanya itu Bambang juga berpesan kepada temannya di DPRD Muba untuk tidak lagi melakukan tindakan yang salah.
"Akui kesalahan kita (DPRD)," ujar Bambang, Jumat, (13/11/2015).
Terdakwa kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin (Muba) dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri saat membacakan tuntutan.
Keduanya secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah ke UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa akan melakukan pembelaan (pledoi) dalam sidang selanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/bambang-karyanto_20151113_111411.jpg)