Angkutan Truk Kayu Akali Peraturan Gubernur Melintas Siang Hari
Seluruh angkutan truk kayu yang tidak diperbolehkan melintas siang hari malah menggunakan plastik untuk menutupi seluruh bagian kayu yang dibawa.
Penulis: Edison |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Angkutan truk kayu milik transfortir PT Tanjung Enim Lestari (TEL) terus melanggar peraturan gubernur untuk melintas jalan tengah kota dari pukul 18.00 hingga pukul 06.00. Meski terus dilarang, angkutan kayu TEL melintas dengan 'mengakali' petugas kepolisian, dinas perhubungan dan lainnya dengan menutup angkutan kayu dengan terpal plastik.
Pantauan Tribunsumsel.com, sejak pagi Kamis (12/11/2015) puluhan angkutan truk kayu melintasi jalan jendral sudirman Kecamatan Cambai dan melewati jalan lingkar Prabumulih.
Seluruh angkutan truk kayu yang tidak diperbolehkan melintas siang hari malah menggunakan plastik untuk menutupi seluruh bagian kayu yang dibawa.
Kondisi itu dikeluhkan banyak warga, lantaran dengan ditutup terpal plastik truk-truk kayu justru tidak mendapat penindakan dari kepolisian dan dinas perhubungan pemkot Prabumulih.
"Truk kayu ini mengakali kepolisian dan Dishub menggunakan terpal plastik melintas siang hari, padahal itu melanggar aturan gubernur dimana tak boleh melintas siang. Kita mempertanyakan kenapa petugas tak menindak, atau memang diminta instansi itu menutup kayu dengan pelastik agar setoran terus dapat," beber Muksin (42), satu diantara warga Kecamatan Cambai ketika dibincangi Tribunsumsel.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/terpal-plastik_20151112_121204.jpg)