Ketua KPU OKUT: Pencalonan EJ Tidak Gugur
. Namun meski demikian pencalonan yang bersangkutan tidak bisa gugur selama belum memiliki ketetapan hukum yang tetap.
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Ketua KPU OKU Timur H Leo Budi Rachamdi SE ketika dikonfirmasi mengenai adanya dugaan pemukulan yang dilakukan oleh salah satu calon bupati (Cabup) OKU Timur berinisial EJ Selasa (3/11/2015) sekitar pukul 23.00 bersama sekitar 30 orang tim pelaku terhadap Kepala Desa Karangmarga Kecamatan Semendawai Suku III Sutrisno mengatakan hal itu tidak bisa menggugurkan pencalonannya.
"Saya belum mengetahui kronologis secara pasti karena saat ini sedang berada di Jakarta. Namun meski demikian pencalonan yang bersangkutan tidak bisa gugur selama belum memiliki ketetapan hukum yang tetap. Kalaupun sudah ada pengaduan ke polisi itu tidak masalah sebelum ada ketetapan hukum yang sah," katanya.
Informasinya pemukulan yang dilakukan oleh calon bupati nomor urut 2 tersebut dilakukan di rumah Kades itu sendiri pada Selasa (3/11/2015) lalu. Terjadinya pemukulan tersebut berawal ketika EJ mendapat informasi bahwa kepala Desa Karang Marga Sutrisno menyuruh warga untuk merobek baliho miliknya.
Setelah mendapat informasi tersebut EJ langsung mendatangi Sutrisno bersama sekitar 35 orang timnya dengan mengendarai lima unit mobil. Setibanya di kediaman Sutrisno, EJ langsung mengetuk rumah korban. Setelah korban keluar, diduga EJ langsung mencekik dan menampar muka kades tersebut.
Usai mencekik dan menampar kades tersebut, EJ kemudian mempertanyakan prihal informasi bahwa kades tersebut memerintahkan warga untuk merobek balihonya. Karena merasa tidak pernah melakukan pengrusakan baliho, Kades tersebut kemudian membantah dan meminta kepada EJ untuk mendatangkan saksi yang kemudian pihak EJ langsung mendatangkan Umar Markoni sebagai saksi. Namun Umar tidak bisa membenarkan bahwa kades melakukan pengrusakan baliho pasangan nomor urut 2 tersebut.