Ical Injakkan Kaki di Kantor DPP Golkar Usai Setahun Diduduki Agung
Untuk kali pertama Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie atau Ical menginjakkan kaki di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Untuk kali pertama Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie atau Ical menginjakkan kaki di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/11/2015), pasca-dualisme kepengurusan partai.
Ical datang bersama Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Yorrys Raweyai sekira pukul 12.05 WIB.
Keduanya kompak mengenakan kemeja putih berkerah hitam.
"Ini mau lihat kantor dulu, terus makan siang sama Yorrys dan yang lainnya," ujar Ical.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai kubu Ical, Nurdin Halid sudah lebih dulu datang dan menunggu di ruang kerja Sekjen, lantai 3 kantor DPP.
Selang beberapa menit, pengurus partai kubu Ical lainnya, yakni Nurul Arifin dan Fadel Muhammad datang dan turut bergabung di ruang pertemuan, ruang Sekjen.
Yorrys menyampaikan, pertemuan ini adalah tindak lanjut dari konsolidasi internal dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Partai Golkar di kantor DPP pada Minggu (1/11/2015) kemarin.
Perdamaian sesaat dan genjatan senjata kedua kubu ini dilakukan dalam rangka pemenangan Partai Golkar untuk ajang Pilkada serentak 9 Desember 2015.
"Ini melanjutkan apa yang disampaikan oleh JK, perlu konsolidasi internal. Kami akan rapat untuk menyusun strategi, baru nanti diformalkan, nanti diberikan kepada pihak Agung Laksono," kata Yorrys.
Sebelumnya, kantor DPP Partai Golkar dengan dominasi gedung warna kuning itu diduduki oleh para pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Bahkan, setelah bentrok massa yang saling mengklaim dari AMPG pada 25 November 2014, kantor DPP Partai Golkar diduduki oleh ratusan orang berpakaian bebas yang disebut-sebut dari kubu Agung Laksono.
Pendudukan dilakukan pasca-Menkumham Yasonna Laoly mengakui keabsahan kepengurusan partai kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol.
Sejumlah perlawanan hukum yang dilakukan Ical dan kawan-kawan selama setahun terakhir membuahkan hasil.
Pada 20 Oktober 2015, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan gugatan kubu Ical sebagaimana putusan PTUN DKI Jakarta. Putusan itu menganulir kepengurusan kubu Agung Laksono yang telah disahkan oleh Menkumham.