Jokowi: Harus Keras soal Izin Gambut!

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menginstruksikan agar pihak terkait melakukan restorasi di lahan gambut.

TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
TINJAU KEBAKARAN LAHAN - Presiden RI Joko Widodo bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo , Kapolri Jenderal Pol Badarudin Haiti, Menteri PU Basuki Hadimujono dan Gubernur Sumsel Ir Alex Noerdin meninjau langsung titik api di Desa Geronggong, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (6/9/2015). Penanggulangan kabut asap akan lebih ditingkatkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajaran di bawahnya agar tidak memberikan izin penggunaan lahan di areal gambut untuk kepentingan apa pun.

Jokowi memfokuskan areal gambut yang mudah terbakar dan banyak ditemui di kawasan Kalimantan dan Sumatera itu segera direstorasi.

"Untuk lahan gambut saya perlu sampaikan untuk menteri LH, tidak ada izin baru gambut. Review izin-izin lama. Sudah harus keras kita. Yang belum buka, tidak boleh buka!" tukas Jokowi saat memimpin rapat terbatas soal kebakaran hutan dan lahan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menginstruksikan agar pihak terkait melakukan restorasi di lahan gambut.

Lahan gambut yang kering akibat pembakaran hutan telah menyebabkan pemerintah kesulitan memadamkan api. Bukannya berkurang, api semakin merambah ke wilayah yang lebih luas karena api berada di bawah permukaan tanah.

"Segera lakukan restorasi gambut," ucap Jokowi.

Selain persoalan tanah gambut, Presiden juga menyinggung tugas pembuatan kebijakan satu peta terkait izin penggunaan lahan. 

Tugas penyatuan peta izin ini menjadi tanggung jawab Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil.

"One map policy itu harus jalan ini di Menko Perekonomian dan Bappenas harus jalan," kata Presiden.

Kebijakan satu peta itu disusun pemerintah pada Maret 2015. Tujuannya, untuk menyatukan data sebaran izin penggunaan lahan yang selama ini terpencar di kementerian hingga pemerintah daerah.

Sebelum kebijakan satu peta itu terlaksana, selama ini terjadi tumpang tindih dan rebutan lahan.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved