Tim Paslon Mulai Saling Serang

Laporan pertama dilayangkan pada 1 September lalu.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Tim advokasi Paslon Noviadi-Ilyas Panji Alam yang diketuai Febuar Rahman (tengah), Dhabi K Gumayra (kiri) dan Muhammad Fadli (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) mulai memanas, pasalnya tim-tim pasangan calon (Paslon) yang ada mulai saling serang, dengan melaporkan kampanye yang dilakukan masing-masing Paslon.

Setelah tim advokasi Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Helmy Yahya-Muchendi Mahzarareki melaporkan pasangan nomor urut 2 AW Noviadi-Ilyas Panji Alam, karena melakukan pembagian sarung ke masyarakat. Giliran tim advokasi paslon 2 melaporkan paslon nomor urut 1, Helmy-Muchendi ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat.

Tim advokasinya Paslon Noviadi-Ilyas yang diketuai Febuar Rahman, Dhabi K Gumayra dan Muhammad Fadli melaporkan tim paslon Helmy-Muchendi dengan dugaan pelanggaran kampanye, menggunakan fasilitas negara.

Pihaknya sendiri, bahkan telah melayangkan tiga laporan ke Panwaslih OI. Laporan pertama dilayangkan pada 1 September lalu. Dugaan pelanggaran yakni paslon nomor urut 1 melakukan kampanye di dalam masjid Jami’ Darussalam di Kompleks Perumahan Palemraya, Kabupaten OI.

Pada saat itu, Kampanye dikemas melalui safari Jum’at yang dilakukan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel) Ishak Mekki yang notabene orangtua dari Muchendi.

Dimana pada saat bersamaan dibagikan sarung dan mukenah yang dikemas berupa ajakan memilih nomor urut 1.

“Kami punya buktinya, modus yang dilakukan Wagub (Ishak Mekki). Kami juga punya video yang menguatkan bukti saat paslon ini melakukan kampanye secara masif di rumah dinas Wagub dengan mengangkut warga OI. Foto dan video-nya kami ada,” ungkap Dhabi Gumayra, Kamis (22/10/2015).

Laporan kedua dilayangkan pada 16 Oktober lalu, dengan dugaan yang sama. Sedangkan laporan ketiga baru saja disampaikan kemarin, Rabu (21/10).

“Dua laporan pertama telah direspon Panwaslih, yang menganggap ini adalah pelanggaran administrasi. Sedangkan laporan ketiga masih dalam proses. Kami tegaskan ini adalah pelanggaran hukum dan kami berharap jawaban Panwaslih sesuai dengan dugaan fakta yang ada. Panwaslih kami ingatkan agar profesional,” ungkap Febuar Rahman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved