Perekaman e-KTP Ditargetkan Selesai Akhir Desember 2015

Perekaman dilaksanakan paling lambat hingga 31 Desember 2015.

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN
KTP milik Nabi, warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Perekaman e-KTP ditargetkan selesai akhir Desember 2015. KTP reguler pun akan mulai dinonaktifkan pada awal Januari 2016.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebarkan surat imbauan kepada RT/RW agar seluruh warga melakukan perekaman e-KTP.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Edison Sianturi mengatakan, para Ketua RT/RW, diminta untuk mensosialisasikan dan mengingatkan penduduk usia wajib e-KTP untuk lakukan perekaman.

Perekaman dilaksanakan paling lambat hingga 31 Desember 2015.

"Kami sudah berikan surat edaran kepada RT/RW agar sosialisasikan perekaman e-KTP kepada seluruh warganya," kata Edison ketika dihubungi Warta Kota, Senin (19/10/2015).

"Apabila wajib KTP tidak melakukan perekaman, maka data kependudukan akan dinon-aktifkan di database kependudukan."

"Nanti untuk mengaktifkan kembali, wajib melalui pendaftaran ulang atau baru dengan permohonan baru, menggunakan formulir biodata penduduk," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Edison, untuk mendukung percepatan pemilikan e-KTP, pihaknya menambah waktu pelayanan e-KTP.

"Jadi sekarang setiap hari kerja, Senin sampai Kamis kami berikan pelayanan dari jam 07.30 sampai 18.00. Kami juga berikan pelayanan pada Sabtu jam 8.00 sampai 12.00," katanya. (Mohamad Yusuf)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved