Tak Hadir di Persidangan, Kuasa Hukum Stuart: Harusnya Risty yang Aktif

Risty pun kembali tidak hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/ACHMAD RAFIQ
Artis Stuart Collin dengan kuasa hukumnya, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Risty Tagor tidak hadir dalam persidangan yang beragendakan mediasi.

Risty pun kembali tidak hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).

Kuasa hukum Stuart mengatakan alasan ketidakhadiran Risty lantaran sakit karena gangguan pada kehamilannya.

Namun, pihak Stuart meminta agar pihak Risty memberikan bukti sakit.

"Dia yang menggugat harusnya dia aktif. Dia alasannya sakit, tapi kami minta surat dokter nggak ada," ucap kuasa hukum Stuart, Ferry Ericson saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2105).

"Dari klien kami ternyata infonya dia kemarin syuting di Bogor jalan-jalan sama temennya," sambung Ferry.

Ferry juga mengatakan, akibat ketidakhadiran Risty di Pengadilan Agama, maka sidang media kedua pun tidak dilanjutkan majelis hakim.

"Tidak melanjutkan sidang mediasi, karena tidak ada itikad dari dia untuk datang ke sini," imbuhnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved