Ada Purnawirawan TNI yang Diringkus saat Polisi Grebeg Judi Sabung Ayam

penangkapan keempat pria itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas itu

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Ika Fitriana
Empat pria pelaku judi sabung ayam saat diperiksa petugas di Mapolres Magelang Kota. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MAGELANG - Empat pria digiring polisi setelah kedapatan menggelar judi sabung ayam di Kampung Botton Gang Margoraharjo, Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang.

Salah satu diantaranya adalah oknum purnawirawan TNI di Kota Magelang, berinisial WR (55), warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Sedangkan tiga pelaku lainnya antara lain AF (62) dan M (39) warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, serta N (60) warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. ketiganya berprofesi sebagai buruh dan petani.

"Salah satu pelaku, WR, diketahui merupakan purnawirawan TNI, alias sudah menjadi warga sipil biasa. Siapapun itu tetap kami periksa jika terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum," kata Kepala Polres Magelang Kota AKB Edi Purwanto, Rabu (14/10/2015).

Edi menjelaskan penangkapan keempat pria itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas itu sejak tiga minggu terakhir. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga penggrebegan di lokasi judi sabung ayam pada 4 Oktober 2015, pukul 13.00 WIB.

"Selain empat pelaku ini, ada beberapa orang lagi yang berhasil meloloskan diri saat digrebeg. Kami terus melakukan pemantauan," tandas Edi.

Dari penggrebegan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua ekor ayam jago berikut kurungannya, kain geber (tirai), jam dinding, ember dan uang tunai senilai Rp 2,9 juta.

"Perjudian dilakukan terang-terangan pada siang dan malam hari sejak tiga minggu belakangan. Sekali judi mereka taruhan uang berkisar Rp 20.000 - Rp 300.000 per orang," ungkap dia.

Seluruh pelaku kini harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Magelang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved