Suap Musi Banyuasin

Tiga Saksi dari PAN Kompak Mengaku Tak Terima Uang

Saat ini persidangan terus berlanjut. Ada sembilan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Penulis: M. Syah Beni |
TRIBUNSUMSEL.COM/M SYAHBENI
Sumarno, anggota DPRD Muba dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mengakui perbuatannya menerima uang suap dari Bambang Karyanto. 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sumarno, anggota DPRD Muba dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mengakui perbuatannya menerima uang suap dari Bambang Karyanto.

Pengakuan Sumarno sama halnya seperti rekan satu partainya yang telah dimintai kesaksiannya, Yulisman dan Ely Januari. Keduanya juga konsisten membantah dakwaan bahwa mereka menerima uang suap.

" Rp 50 juta saya tidak pernah menerima uang. Teman teman sema anggota DPRD kurang tau ada terima atau tidak," ujarnya dalam persidangan, Kamis, (8/10/2015).

Sebelumnya Abusari dan Ely membantah semua fakta-fakta persidangan yang dikeluarkan jaksa. Bahkan barang bukti rekaman dan pesan singkat yang berasal dari nomor ponselnya.

Saat ini persidangan terus berlanjut. Ada sembilan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Untuk diketahui Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menyidang para terdakwa dugaan suap pemulusan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2015 dan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati 2014.

Keempat terdakwa yaitu Syamsudin Fei Kepala DPPKAD Muba, Faysar Kepala Bappeda Muba selaku pihak eksekutif. Adam Munandar dan Bambang Karyanto selaku pihak legislatif atau anggota DPRD Muba.

Agenda sidang kali ini masih akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca selengkapnya hanya di Harian Umum Tribun Sumsel edisi Jumat, (9/10/2015)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved