Suap Musi Banyuasin
Abusari Terancam Hukuman Memberikan Keterangan Palsu
Hakim persidangan, Parlas Nababan, bahkan telah beberapa kali mengatakan kepada saksi bahwa dirinya telah disumpah sebelum memberikan kesaksian.
Penulis: M. Syah Beni |
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merekomendasikan kepada hakim untuk menyumpah Abusari memberi keterangan palsu dalam persidangan.
"Izin yang mulia (hakim), dari fakta-fakta persidangan yang kami tunjukkan dan saksi tetap tidak mengakui, kami meminta hakim untuk menyumpah saksi karena dipastikan telah memberi keterangan palsu," ujar JPU.
Hakim persidangan, Parlas Nababan, bahkan telah beberapa kali mengatakan kepada saksi bahwa dirinya telah disumpah sebelum memberikan kesaksian.
"Terserah anda mau mengatakan apa. Ada konsekuensi hukumnya," tambahnya
Abusari anggota DPRD Kabupaten Muba dari PAN dihadirkan jaksa untuk memberikan kesaksian dalam kasus suap pemulusan APBD Muba.
Baca selengkapnya hanya di Harian Umum Tribun Sumsel edisi Jumat, (9/10/2015)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/abusari-saksi_20151008_111646.jpg)