Suap Musi Banyuasin

Abusari Terancam Hukuman Memberikan Keterangan Palsu

Hakim persidangan, Parlas Nababan, bahkan telah beberapa kali mengatakan kepada saksi bahwa dirinya telah disumpah sebelum memberikan kesaksian.

Penulis: M. Syah Beni |
TRIBUNSUMSEL.COM/M SYAH BENI
Abusari, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengasingkan diri ke desa, sehingga banyak kegiatan dewan tidak ia ikuti. 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merekomendasikan kepada hakim untuk menyumpah Abusari memberi keterangan palsu dalam persidangan.

"Izin yang mulia (hakim), dari fakta-fakta persidangan yang kami tunjukkan dan saksi tetap tidak mengakui, kami meminta hakim untuk menyumpah saksi karena dipastikan telah memberi keterangan palsu," ujar JPU.

Hakim persidangan, Parlas Nababan, bahkan telah beberapa kali mengatakan kepada saksi bahwa dirinya telah disumpah sebelum memberikan kesaksian.

"Terserah anda mau mengatakan apa. Ada konsekuensi hukumnya," tambahnya

Abusari anggota DPRD Kabupaten Muba dari PAN dihadirkan jaksa untuk memberikan kesaksian dalam kasus suap pemulusan APBD Muba.

Baca selengkapnya hanya di Harian Umum Tribun Sumsel edisi Jumat, (9/10/2015)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved