Hadidi, Pelaku Pencurian dan Penganiayaan Akhirnya Diringkus

Pelaku sudah kita amankan untuk di proses lebih lanjut,selain itu kita juga telah memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa ini,"

Penulis: Ika Anggraeni |

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Ika Aggraeni

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Diduga melakukan tindak penganiayaan pencurian dengan kekerasan, Gulu Apung bin Yaman alias Hadidi (29) warga desa Teluk Limau Kecamatan Gelumbang Muaraenim ini akhirnya diringkus Polisi. Selasa,(6/10/2015).

Berdasarkan informasi yang berhasil Tribun himpun di lapangan,penangkapan pelaku ini di lakukan Senin,(5/10) sekitar pukul 14.00 Wib saat pelaku berada di rumahnya di desa teluk limau Kecamatan Gelumbang Muaraenim,guna menindak lanjuti laporan yang tercatat di dalam LP: B/182/IX/2015/Sumsel/res Muaraenim/Sek Gelumbang tanggal 28 September 2015.

Menurut informasi tindak kejahatan yang di duga telah di lakukan oleh pelaku bermula pada Senin,(28/9) Sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di desa teluk Limau Kecamatan Gelumbang Muaraenim, tepatnya di depan pondok samping warung manisan milik Suraidi.

Saat itu,Korban yang bernama Tri Sutrisno (31) warga dusun II Desa teluk limau sedang duduk di samping pondok warung manisan milik Suriadi,tiba-tiba lewatlah pelaku di depannya dengan menggunakan sepeda motor,kemudian pelaku memutar balik mendekati korban dan menarik kerah bajunya dan berkata " Des kau yang melaporkan aku kepolisi yo tentang gawean aku di dusun ", melihat perbuatan pelaku kemudian korban langsung melepaskan genggaman tangan pelaku dari kerah bajunya,di saat ia akan berdiri dari duduknya,pelaku langsung mengambil kayu yang ada di dekatnya dan langsung memukulnya dan berhasil di tangkis dengan kaki sebelah kanan pada bagian di bawah lututnya sebanyak dua kali.

Di saat itu juga pelaku mengambil handpone Korban.tak berhenti di situ saja,pelaku mencoba untuk memukul korban kembali,melihat pelaku yang akan memukulnya kembali,korbanpun langsung berlari untuk menyelamatkan diri.

Tak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk di tindak lanjuti.

Menindak lanjuti laporan korban tersebutlah kemudian petugaspun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil meringkus pelaku dan di amankan ke Polsek Gelumbang.

Sementara itu Kapolres Muaraenim,AKBP Nuryanto melalui Kabag Ops,Kompol Andi Kumara membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku tindak penganiayaan.

" Pelaku sudah kita amankan untuk di proses lebih lanjut,selain itu kita juga telah memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa ini," katanya.

Di tambahkan Kapolres,selain mengamankan tersangka pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit handpone merek nokia dan 1 bila kayu bulat panjang dengan ukuran lebih kurang 50 cm dan berdiameter sekitar 5 cm.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved