Penahanan Margriet dan Agus Diperpanjang

Berkas perkara kasus pembunuhan bocah Engeline di Denpasar, Bali, yang kini sudah berada di tangan Kejaksaan, hingga hari ini belum dilimpahkan

Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Margriet CH Megawe kacamata 

TRIBUNSUMSEL.COM-Berkas perkara kasus pembunuhan bocah Engeline di Denpasar, Bali, yang kini sudah berada di tangan Kejaksaan, hingga hari ini belum dilimpahkan ke Pengadilan.

Penahanan dua tersangka selama yang sudah 20 hari, sejak tanggal 7 September 2015, seharus kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Namun, ternyata pelimpahan belum dilakukan dan diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Hal tersebut diakui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar Ketut Maha Agung, Senin (28/9/2015). "Belum dilimpahkan. Masih ada (berkasnya) di Kejaksaan. kita masih perpanjang penahanan 30 hari ke pengadilan," kata Ketut Maha Agung.

Perpanjangan masa penahanan ini juga diakui oleh Kuasa Hukum Agustay Handa May, Haposan Sihombing. "Belum (dilimpahkan). Perpanjangan dari PN (Pengadilan Negeri Denpasar) atas permohonan Kejaksaan (Kejaksaan Negeri Denpasar)," kata Haposan.

Diberitakan sebelumnya, Engeline ditemukan meninggal dunia dan terkubur di pekarangan rumahnya Jalan Sedap Malam Denpasar pada 10 Juni 2015, setelah dinyatakan hilang sejak 16 Mei 2015.

Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni ibu angkat Engeline, Margriet dan pembantunya bernama Agus. Keduanya kini masih menjadi tahanan kejaksaan di Lapas Kerobokan.

Sumber: Kompas
Tags
Angeline
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved