Cara Mudah Buktikan Puan, Tjahjo, dan Pramono Tak Lagi Rangkap Jabatan

"Minta mereka tunjukkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian diri mereka sebagai anggota DPR. Kalau Kepres itu tidak ada, maka positif me

Tribunnews/Herudin
Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri didampingi Ketua Bidang Politik PDIP, Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo memimpin rapat pembekalan anggota legislatif DPRD dari PDIP, di Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2014). Puan dan Tjahjo kini terpilih sebagai menteri di Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Isu bahwa Puan Maharani, Tjahjo Kumulo dan Pramono Anung tak lagi mendapatkan gaji sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pasca diangkat Presiden Joko Widodo menjadi menteri terus berpolemik.

Pengamat politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahuddin mengatakan, untuk memastikan Puan, Tjahjo, dan Pram rangkap jabatan sebagai Menteri sekaligus Anggota DPR, caranya sangat mudah.

"Minta mereka tunjukkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian diri mereka sebagai anggota DPR. Kalau Kepres itu tidak ada, maka positif mereka rangkap jabatan," kata Said kepada Tribunnews.com, Jumat (11/9/2015).

Dia menjelaskan, cara lainnya adalah menanyakan langsung kepada Presiden Jokowi, apakah dirinya pernah meneken Kepres tentang pemberhentian mereka.

"Atau bisa juga ditanyakan kepada Pimpinan DPR apakah mereka pernah menerima surat usulan pemberhentian ketiganya sebagai anggota DPR dari PDI-P. Kalau Pimpinan DPR bilang tidak pernah menerima surat itu, maka saya pastikan tidak ada Kepres pemberhentian ketiganya sebagai anggota DPR dari Presiden," katanya.

Menurut Said, prosedur ketatanegaraan untuk pemberhentian Anggota DPR harus diawali oleh adanya surat pengusulan pemberhentian dari partai yang bersangkutan kepada Pimpinan DPR.

"Selanjutntya Pimpinan DPR meneruskan usulan pemberhentian tersebut kepada Presiden. Terakhir baru Presiden mengeluarkan Kepres pemberhentian Anggota DPR bersangkutan," katanya.

Namun, persolannya saat ini bukan lagi soal ketiganya rangkap jabatan dan melanggar UU MD3 dan UU Kementerian Negara.

Persoalan lebih seriusnya adalah kebijakan yang diambil oleh ketiganya di masing-masing kementerian bisa dianggap cacat hukum, sebab jabatan mereka sebagai menteri adalah tidak sah.

"Persoalan lainnya, Presiden bisa dianggap telah melakukan pelanggaran UU karena mengangkat menteri yang berasal dari anggota DPR, tanpa didahului dengan mengeluarkan Kepres pemberhentian mereka dari jabatannya sebagai anggota DPR. Nah, dalam konteks ini Presiden bisa di-impeach. Ini tidak main-main," katanya.

Persoalan ketiga, publik akhirnya menduga-duga rangkap jabatan mereka itu merupakan bagian dari grand design PDI-P untuk merebut kursi Pimpinan DPR, bahkan kursi Pimpinan MPR.

Nah, Puan, Tjahjo, dan Pram boleh jadi dipersiapkan untuk mengisi posisi-posisi itu.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved