Kabut Asap Melanda Sumsel
Bupati OKI Siap Beri Sanksi Tegas PT Tempirai
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar memastikan, dirinya sebagai kepala daerah siap memberikan sanksi tegas kepada PT Tempirai, terkait
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar memastikan, dirinya sebagai kepala daerah siap memberikan sanksi tegas kepada PT Tempirai, terkait pelanggaran perusahaan pergebunan sawit tersebut sehingga menyebabkan kebakaran.
"Pasca kejadian-kejadian, fakta dan diperkuat kunjungan bapak Presiden, maka kita bentuk tim investigasi, bekerja melihat fakta yang ada dengan proses yang kita lalui, bahwa kita sebelum terjadinya kemarau kita sudah mengantisipasi dengan menghimbau kepada perusahaan untuk menjaga lahan masing-masing dan sekitarnya itu, karena hal itu tanggung jawab dari pada perusahaan,"kata Iskandar menyikapi klarifikasi pihak PT Tempirai, Jumat (11/9/2015).
Iskandar menerangkan pihak perusahaan memang berhak untuk membantah, terkait kebakaran lahan diwilayahnya, akan tetapi nantinya fakta dan bukti-bukti yang akan menunjukkan kebenaran tersebut, apakah ada kesengajaan maupun kelalaian dari pihak perusahaan.
"Silahkan mereka bantah, karena ada tim sebanyak dua tim, mereka mencari fakta kemudian mengidinkasikan, apakah ada kesengajaan atau tidak. Dimana penyelidikan melibatkan Bareskrim dan penegakkan hukum (jika masuk unsur pidana maka akan dipidanakan),"bebernya.
Menurut Iskandar, fakta terjadinya kebakaran dilahan PT Tempirai saat itu, sehingga tim investigasi ini, nantinya menghasilkan satu rekomendasi kepada Bupati atau kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada PT, dan dipastikan bukan PT Tempirai saja yang akan diberikan sanksi, mungkin perusahaan lain juga dilakukan investigasi juga.
"Bupati nanti hanya merekomendasikan ke BPN atau kementerian agraria, untuk mencabut HGU dari pada mereka itu,"ujarnya.