Suap Musi Banyuasin

Satu Jam Jaksa Bacakan Tuntutan

Kedua terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan dengan tenang dan sekali-kali menoleh ke arah keluarga yang hadir.

Penulis: Hartati |
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Faisyar dan Syamsuddin Fei mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU saat menjalani sidang perdana dugaan suap MUBA di Pengadilan Negeri Palembang, (3/9/2015). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perdana Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Musi Banyuasin tahun 2015 dengan terdakwa Kepala Bappeda Faisyar dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (3/9/2015) dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB lalu dan masih menjalai sidang hingga kini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Lebih dari satu jam JPU membacakan kronologis perbuatan dugaan korupsi yang melibatkan kedua terdakwa namun belum pada kesimpulan akhir.

Kedua terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan dengan tenang dan sekali-kali menoleh ke arah keluarga yang hadir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved