Rekam Mahasiswi Mandi, Pegawai Pemerintahan Dipenjara
saat itu dirinya melihat bayangan orang di tepi jendela kamar mandi ketika sedang mandi
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang pegawai pemerintahan yang tercatat sebagai asisten ahli pemerintahan kota Wangsa Maju, Kuala Lumpur Malaysia dijebloskan ke penjara selama lima tahun dan denda sebesar 1800 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 6 juta setelah terbukti merekam seorang mahasiswi sedang mandi.
Dilansir Mynewshub, Hakim pengadilan, Erry Shahriman Nor Aripin menjatuhkan hukuman kepada Choo Chin Ho (25) setelah mengaku bersalah merekam video mahasiswa berusia 23 tahun lalu.
Chin Ho didakwa melakukan kesalahan itu di sebuah rumah di Wangsa Maju pada tanggal 24 Agustus 2015 pukul 19.45 waktu setempat.
Menurut keterangan korban, saat itu dirinya melihat bayangan orang di tepi jendela kamar mandi ketika sedang mandi lalu memanggil pacarnya untuk memeriksa keadaan di luar dekat kamar mandi.
Pacar korban kemudian keluar dari rumah dan menuju ke tangga (di sebelah luar rumah itu) sebelum melihat Chin Ho yang dalam kondisi mencurigakan, sedang berdiri.
Pacar korban bertanya kepada Chin Ho tujuannya berada di situ dan dia mengatakan sedang menunggu temannya.
Namun, pacar korban melihat ponsel Chin Ho yang berisi rekaman video korban sedang mandi.
Ketika banding, terdakwa yang diwakili pengacara Zulkifli Awang meminta pengadilan menjatuhkan hukuman denda minimum dengan alasan harus menanggung ibunya dan seorang adik yang masih belajar di perguruan tinggi.
Sementara wakil Jaksa Raya Najwa Bistamam memohon pengadilan menjatuhkan hukuman berat dengan memperhitungkan pidana yang dilakukan terdakwa bertujuan mempermalukan korban.
"Meskipun gambar tidak jelas, tetapi niat terdakwa adalah niat yang tidak baik. Mohon pengadilan mempertimbangkan jika terdakwa tidak ditangkap, satu kejahatan lain mungkin terjadi yang menyebabkan perbuatan tidak bermoral, "katanya.