Gaji Tiga Anggota DPRD Sumsel Distop

ketika anggota DPRD Sumsel menandatangani surat kesediaan pengunduran diri sebagai wakil rakyat, mereka tetap mendapatkan fasilitas selayaknya anggota

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
zoom-inlihat foto Gaji Tiga Anggota DPRD Sumsel Distop
Tribunsumsel.com/Arief B Rohekan
Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL, PALEMBANG -- Tiga anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengundurkan diri sebagai anggota, setelah menjadi calon Bupati atau Wakil Bupati untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang, dipastikan tidak lagi berhak menerima gaji dan tunjangan lainnya, sejak KPU menetapkan daftar calon tetap.

"Kalau KPU sudah menetapkan sebagai calon pada 24 Agustus tadi, maka anggota DPRD Sumsel tidak lagi berhak menerima gaji mulai September," kata ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda N Kiemas, Jumat (28/8/2015).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, ketika anggota DPRD Sumsel menandatangani surat kesediaan pengunduran diri sebagai wakil rakyat, mereka tetap mendapatkan fasilitas selayaknya anggota dewan lainnya. Tetapi setelah ditetapkann oleh KPU sebagai peserta Pilkada, maka hak-hak dan kewajibannya tidak ada lagi.

"Inikann mengundurkan diri, bukan dipaksa mundur, jadi apa yang melekat selama ini harus dilepaskan. Berbeda jika ia dipaksa mundur, pasti ada proses perlawanan atau sebagainya, sebelum di PAW ia tetap mendapatkan fasilitas yang ada,"ujarnya keponakan alm Taufiq Kiemas ini.

Giri mengatakan, dari data yang ada ke Sekretaris DPRD dan pimpinan DPRD Sumsel, terdapat tiga anggota dewan yang resmi mengundurkan diri, yaitu Edwar Jaya maju sebagai calon Bupati OKU Timur (ketua komisi IV dari fraksi Golkar), Wahab Nawawi maju sebagai calon Bupati OKU Selatan (anggota komisi IV dari fraksi Golkar), dan Muchendi Mahzareki maju sebagai calon Wakil Bupati OI (anggota komisi III).

Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumsel Ramadhan S Basyeban menambahkan, jika tunjangan dan gaji sebagai anggota dewan kepada mereka yang telah mundur hanya diberikan untuk bulan Agustus saja, karena pertanggal 24 Agustus mereka sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil rakyat.

"Gaji terakhir untuk bulan Agustus mungkin dibayar pada awal September, namun selanjutnya tidak lagi. Jika belum ada penggantinya dilantik maka gaji tidak diambil, misal tersisa 72 dari 75 anggota dewan di Sumsel, maka gaji ke 72 anggota saja yang diambil, sisanya tidak diambil hingga ada penggantinya dilantik,"ungkapnya.

Ramadhan juga menerangkan untuk fasilitas seperti kendaraan dinas yang diberikan selama ini diberikan negara, nantinya akan ditarik juga.

"Untuk kendaraan mungkin nantilah, karena baru pada 24 Agustus mereka terhitunngan tidak menjabat lagi,"bebernya.

Dilanjutkan Ramadhan untuk proses pergantian antar waktu (PAW) anggota yang mengundurkan diri tersebut, mekanismenya sama dengan proses PAW yang ada.

Dimana, nantinya pimpinan DPRD akan menyurati pimpinan parpol untuk melakukan pergantian diteruskan ke KPU Sumsel, untuk dicek siapa calon yang berhak duduk disana.

"Nanti jika sudah ada nama yang diusulkan, maka akan diserahkan ke Gubernur Sumsel untuk diteruskan ke Mendagri. Setelah ada SK nanti dijadwalkan untuk dilantik sebagai anggota dewan. Kalau mengenai lama waktunya, karena ini mengundurkan diri kemungkinan waktunya tidak lama, mungkin satu bulan,"pungkasnya.

Sekedar informasi, setiap bulannya anggota DPRD Sumsel mendapatkan pendapatan hampir Rp 29 juta per anggota, rinciannnya adalah uang representasi Rp 2.250.000, uang paket Rp 225.000, tunjangan jabatan anggota Dewan Rp 3.262.000, tunjangan keluarga Rp 225.000 (istri)+ untuk satu anak Rp 45 ribu dengan maksimal 2 anak.

Kemudian tunjangan komunikasi insentif Rp 9.000.000, tunjangan perumahan Rp 17.000.000, dan tunjangan beras Rp 6.000x 10 kg beras, jika 2 anak dan istri maka dikalikan 4 menjadi 40 Kg

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved