Sidang Perdana OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Hari Ini

"Sesuai jadwal yang diterima, hari ini rencananya adalah sidang prtama terdakwa OCK untuk perkara pokoknya, dengan agenda pembacaan dakwaan,"

TRIBUNNEWS / HERUDIN
Tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, OC Kaligis, memasuki Gedung KPK untuk diperiksa, di Jakarta, Rabu (15/7/2015). KPK resmi menahan OC Kaligis semalam karena diduga terlibat kasus suap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang tengah ditangani. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari ini, Kamis (20/9/2015). Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

"Sesuai jadwal yang diterima, hari ini rencananya adalah sidang prtama terdakwa OCK untuk perkara pokoknya, dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis pagi.

Sidang akan dipimpin oleh ketua majelis Sumpeno dan beranggotakan Arifin, Tito Suhud, Alexander Marwata, dan Ugo.

Priharsa mengatakan, jaksa penuntut umum KPK telah menyiapkan dakwaan disertai dasar pertimbangan dakwaan tersebut diajukan. Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung. Namun, hari ini, tidak ada jadwal sidang praperadilan untuk Kaligis.

Sebelumnya, salah satu pengacara Kaligis, Johnson Panjaitan, memastikan kliennya akan menghadiri sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Meski demikian, ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Kaligis yang semakin menurun.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.

Sumber: Kompas
Tags
OC Kaligis
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved