Menteri Tjahjo Kumolo Setuju Calon Tunggal Pilkada Diuji oleh MK

Menteri Dalam Negeri‎ (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai tepat langkah sejumlah pihak yang mengajukan uji materi syarat minimun pasangan calon pilkada

Editor: Weni Wahyuny
Indra Akunto/KOMPAS.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri‎ (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai tepat langkah sejumlah pihak yang mengajukan uji materi syarat minimun pasangan calon pilkada yang tertuang di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena selain masih banyak perbedaan keinginan antara KPU dan DPR, serta pasangan calon yang daerahnya terancam tertunda pilkadanya, putusan MK diyakini Tjahjo bisa mengurai masalah ini, sehingga mengikat semuanya pihak.

"Saya kira sangat tepat. Pemerintah, KPU, DPR saya rasa akan menerima putusan MK," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2015).

Tjahjo berharap, MK akan segera cepat memutus uji materi Pasal 51, 52 dan 54 Undang-Undang Nomor 8/2015 tersebut. Karena sejauh ini ada empat daerah yang terancam tertunda pilkadanya sampai 2017 karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan KPU, yakni harus minimal dua pasangan calon kepala daeraf yang mendaftar. Empat daerah itu adalah Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Mudah-mudahan itu akan cepat diputuskan oleh MK. Sehingga hak konstitusional satu pasangan calon itu nantinya seperti apa," kata Tjahjo.

Untuk dimengerti, bila empat daerah itu tetap ditunda pilkadanya, sesuai peraturan ‎maka Menfagri akan mengangkat Pjs atau Penjabat di daerah tersebut. Sayangnya, sebagai Penjabat, sesuai UU, tidak dapat mengeluarkan kebijakan strategis untuk daerah yang dipimpinnya, sehingga banyak pihak menilai akan memperlambat laju pembangunan di daerah itu.

Sementara Presiden Jokowi sudah menolak mengeluarkan Perppu terkait masalah ini. Sedangkan pasangan calon (tunggal) yang mendaftar di KPUD merasa kehilangan hak konstitusionalnya karena tak dapat mengikuti pilkada.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved