"Syarat 20% Kursi DPRD Tidak Perlu Ada"

PBB ikut mencalonkan pasangan Pilkada di 108 kabupaten/kota dari 268 daerah yg menyelenggarakan Pilkada serentak.

Editor: Weni Wahyuny
Warta Kota/Henry Lopulalan
Yusril Ihza Mahendra. 

TRIBUNSUMSEL.COM - KETUM PARTAI BULAN BINTANG YUSRIL IHZA MAHENDRA : Syarat 20% Kursi DPRD Tidak Perlu Ada, Tidak jelas apa reasoningnya.

Statemen ini saya sampaikan dalam kapasitas saya sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Dalam Pilkada serentak kali ini, diantara 268 daerah, terdapat 7 kabupaten/kota yg calonnya hanya sepasang.

PBB ikut mencalonkan pasangan Pilkada di 108 kabupaten/kota dari 268 daerah yg menyelenggarakan Pilkada serentak.

Terhadap 7 daerah yg calonnya hanya sepasang tersebut, PBB berpendapat agar pilkada di daerah tsb ditunda saja sampai thn 2017".

Amandemen terhadap UU Pilkada memang perlu, tetapi tidaklah urgen menerbitkan Perppu utk mengatasi masalah di 7 daerah tersebut.

Munculnya calon hanya sepasang tsb hemat saya disebabkan adanya keharusan partai bergabung utk peroleh 20% kursi DPRD utk ajukan calon.

Amat langka ada 1 partai punya 20% kursi di DPRD.

Partai-partai terpaksa harus bergabung untuk memenuhi prosentase tsb.

Negosiasi pasangan calon dengan partai-partai, atau antara 1 partai denga partai lain amatlah sulit karena banyak faktor.

Karena itu saya menyarankan agar sederhana, syarat 20% kursi DPRD itu tdk perlu ada lagi. Tdk jelas apa reasoning angka 20% kursi ini.

Sebaiknya tiap partai yg punya kursi di DPRD berhak ajukan pasangan calon dalam Pilkada.

Nanti biar rakyat yg memilih.

Kalau aturannya demikian, takkan ada problem calon hanya sepasang sebagaimana terjadi di 7 daerah sekarang ini.

Tidak adanya syarat 20% kursi untuk pencalonan tersebut juga akan mencegah jual beli dukungan suatu partai terhadap pasangan calon.

Demikian penjelasan saya. Yang mau kutip silahkan. Ini pernyataan resmi saya sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. (@Yusrilihza_Mhd)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved