Keterlibatan Dahlan Sudah Tercium Sejak 2014

"Dalam kasus ini, bangunan faktanya sudah ada sejak tahun 2014," ujar Syarif di PN Jaksel, Jumat (31/7/2015).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Syarif Nahdi, saksi fakta yang dihadirkan Kejaksaan Tinggi DKI dalam sidang praperadilan m‎elawan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan mengatakan penetapan tersangka dalam kasus pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Termasuk dalam penetapan Mantan Dirut Utama PLN, Dahlan Iskan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KUA). Dalam menjerat Dahlan, Kejaksaan sudah menemukan bukti, calon saksi, dan calon tersangka sudah ditemukan.

"Dalam kasus ini, bangunan faktanya sudah ada sejak tahun 2014," ujar Syarif di PN Jaksel, Jumat (31/7/2015).

Syarif yang merupakan anggota tim penyidik kasus pembangunan 21 Gardu Induk tersebut membantah apabila penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

Meskipun penetapan Dahlan Iskan berdasarkan pengembangan yakni 15 tersangka lain, namun sebelumnya rangakain penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan.

"Ini fakta yang sudah dikembangkan. Lebih lengkap. Mulai dari surat, saksi, ahli. Sudah mencukupi bukti, lebih dua alat bukti," katanya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved