Akibat Putusan MK, Banyak Anggota Dewan Ragu Maju Pilkada

"Di Banten ada kader yang awalnya maju jadi calon wakil bupati. Dia kebetulan ketua komisi di provinsi. Pas ditanya mau pilih mana, dia bilang, 'Satu

Kompas.com/Alsadad Rudi
Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Putusan baru Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota Dewan (DPR, DPD, dan DPRD) mundur apabila ingin maju sebagai calon kepala daerah ternyata membuat para anggota Fraksi PDI Perjuangan ragu untuk maju dalam pilkada. Padahal, mereka adalah orang yang hampir pasti diusung oleh partai.

Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mengungkapkan, mereka enggan melepas status keanggotaannya karena merasa belum genap satu tahun mengabdi di lembaga legislatif. Ribka kemudian menyebutkan, seorang anggota Fraksi PDI-P di DPRD Banten batal maju dalam pilkada.

"Di Banten ada kader yang awalnya maju jadi calon wakil bupati. Dia kebetulan ketua komisi di provinsi. Pas ditanya mau pilih mana, dia bilang, 'Satu tahun saja belum ini (di DPRD). Bukan berarti modalnya belum balik, tapi capeknya belum selesai'," kata Ribka di Kantor Pusat Pembinaan Kader PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Meski demikian, Ribka menyatakan, ada pula yang menyatakan akan tetap maju dan tidak takut mengambil risiko kehilangan kursi di legislatif. Ia mencontohkan tujuh calon kepala daerah asal PDI-P yang akan bertarung di tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Barat.

"Di Kalbar, ada tujuh kabupaten/kota yang mau pilkada. Mereka (calon-calon PDI-P) tetap. Kalah menang tetap maju. Yang seperti itu bagus. Kader-kader yang seperti itu hebat," puji Ribka.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved