Ical Akan Ajukan Kasasi atas Putusan PTTUN yang Menangkan Agung

"Ya, sudah, kita akan kasasi," kata Aburizal seusai menghadiri peringatan 40 hari wafatnya putra Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang di Jakarta, Jumat

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua Golkar hasil musyawarah nasional di Bali Aburizal Bakrie selesai imengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/3/2015). Kubu Aburizal mengajukan gugatan terhadap tiga pihak atas kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono yang dianggap tidak sah. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie, akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memenangkan kubu Agung Laksono.

"Ya, sudah, kita akan kasasi," kata Aburizal seusai menghadiri peringatan 40 hari wafatnya putra Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang di Jakarta, Jumat (10/7/2015) malam.

Meski demikian, kata Aburizal, proses penjaringan bersama calon kepala daerah akan tetap dilakukan. Sabtu besok, Aburizal bersama Agung akan bertandang ke kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membahas masalah islah sementara ini.

"Penjaringan jalan terus," ucap Ical, sapaan Aburizal.

Hari ini PTTUN memutuskan mengabulkan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM serta pengurus Golkar yang dipimpin Agung. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama di kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar, yang mengembalikan kepengurusan Partai Golkar berdasarkan hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal. Dengan keputusan PTTUN, kepengurusan sah Golkar saat ini adalah yang dipimpin Agung Laksono.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved