Aburizal Anggap Tidak Ada Perpecahan Golkar

"Kalau beda munas itu bukan konflik. Nanti, jangan-jangan ada yang bikin munas lagi, gimana," kata Aburizal.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua Golkar hasil musyawarah nasional di Bali Aburizal Bakrie selesai imengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/3/2015). Kubu Aburizal mengajukan gugatan terhadap tiga pihak atas kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono yang dianggap tidak sah. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada konflik kepengurusan ganda di Partai Golkar. Menurut dia, yang ada selama ini hanya pemerintah yang tidak pernah mau tunduk dengan undang-undang yang ada.

"Pemerintah tidak mau tunduk dengan hukum dan undang-undang yang ada," kata Aburizal Bakrie saat buka puasa bersama anggota Fraksi Partai Golkar di kediaman Ketua FPG Ade Komarudin di Jakarta, Minggu (5/7/2015).

Buka puasa Fraksi Partai Golkar tersebut juga dihadiri oleh calon Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, politisi Partai Golkar Akbar Tandjung, Wakil Ketua MPR Mahyudin, Ketua DPR Setya Novanto dan para anggota Fraksi Partai Golkar.

Lebih lanjut Aburizal Bakrie menjelaskan, dalam Undang Undang Partai Politik, yang disebut konflik parpol atau ada kepengurusan ganda itu jika terjadi dan disetujui oleh 2/3 dari munas yang sama.

"Kalau beda munas itu bukan konflik. Nanti, jangan-jangan ada yang bikin munas lagi, gimana," kata Aburizal.

Karena itu tambah Aburizal Bakrie, pihaknya terus bertahan dengan memperjuangkan itu di pengadilan.

"Ya sudah kami ke pengadilan. Dan kita sudah berkali-kali menang. Semoga nanti menang lagi dan pemerintah sadar mau mengikutinya," kata Aburizal.

Aburizal meminta kepada semua kader untuk tetap bersabar. Karena, menurut dia, di balik kesulitan itu ada kemudahan.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved